Jalarta, Gesuri.id - Tim hukum PDI Perjuangan menyerahkan surat laporan kepada Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait kasus yang menjerat kader PDI PerjuanganHarun Masiku, tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Kami menyerahkan sebuah surat yang berisi sekitar tujuh poin. Poin pertama kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti, penyidikan kalau sudah ada tersangka, kata Koordinator Tim Hukum PDI Perjuangan I Wayan Sudirta.
Baca:Masinton Minta Dewas KPK Usut Oknum Pembocor Dokumen
Hal tersebut dikatakan WayanSudirta usai bertemu dengan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (16/1).