Jakarta, Gesuri.id - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjelaskan persoalannya sederhana menyangkut pergantian antar waktu (PAW) yang biasa dilakukan oleh partai.
Pengajuan PAW adalah bagian dari kedaulatan parpol. Pengaturannya juga secara rigid diatur oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
Baca:Puan Tegaskan PDI Perjuangan Solid
Tidak ada satu pihak manapun baik partai politik, KPU yang bisa menegosiasikan hukum positif itu, baik partai politik, KPU, ujar Hasto.