Puan: Rakernas Tugaskan Fraksi PDI Perjuangan Desak Pemerintah Turunkan UKT

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diminta mendesak pemerintah untuk merevisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024.
Selasa, 28 Mei 2024 05:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan mengatakan bahwa hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V PDI Perjuangan menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mendesak pemerintah agar menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai terlalu tinggi.

Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diminta mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Mencermati gejolak yang terjadi di berbagai kampus akibat kenaikan UKT dan Iuran Pengembangan Institusi secara drastis, Rakernas V Partai menugaskan Fraksi PDI Perjuangan DPR RI untuk mendesak pemerintah agar menurunkan mahalnya biaya pendidikan tinggi melalui revisi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024, kata Puan di Beach City International Stadium Ancol, Jakarta, Minggu (26/5).

Tugas untuk Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu merupakan salah satu poin hasil rekomendasi eksternal Rakernas V PDI Perjuangan. Selain mengenai UKT, rekomendasi rakernas juga menyinggung sejumlah persoalan bangsa lainnya.

Termasuk di antaranya, Rakernas PDI Perjuangan mendorong seluruh jajaran PDI Perjuangan untuk solid bergerak menjalankan program kerakyatan dengan meningkatkan keberpihakan kepada petani, nelayan, buruh, dan seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga :