Jakarta, Gesuri.id -Arteria Dahlan, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PDI Perjuangan meminta bukti jika revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai melemahkan KPK.
Baca:Presiden Jokowi Akui Belum Ketahui IsiRevisi UU KPK
Ia melanjutkan harus ada bukti bagian mana yang melakukan pelemahan terhadap KPK dari 33 artikel yang direvisi.
Kita punya 33 artikel [revisi]. Pada 33 pasal itu pada bagian mana yang melakukan pelemahan terhadap institusi KPK ataupun pimpinan KPK? katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9) dilansir dari kabar24.bisnis.com.
Untuk itu, ia mengatakan masyarakat sipil juga harus mencermati poin-poin yang akan direvisi dari Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.