Jakarta, Gesuri.id - Ronny Talapessy, kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, memastikan untuk mengawal seluruh hak-hak demokrasi terhadap Hasto.
Saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6), Ronny menyampaikan kalau pelaporan terhadap Hasto Kristiyanto merupakan pengekangan terhadap kebebesan berpendapat.
Kami akan mengawal hak-hak hukum, hak-hak politik, hak-hak demokrasi, hak berbicara dan berpendapat Mas Hasto serta setiap warga negara di Republik ini agar tetap dijamin sesuai konstitusi, ujar Ronny di Polda Metro Jaya saat mendapingi Hasto.
Terkati dengan pelaporan terhadap Hasto Kristiyanto dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Ronny menyebut kalau pasal yang diadukan pelapor kepada Hasto membungkam kebebasan berbicara.
Pasal yang dipakai pasal 160 KUHP seperti di masa Bung Karno ketika kolonial untuk membungkam kebebasan berbicara, katanya.