SK DPP PDI Perjuangan Sah Secara Hukum Usai 3 Gugatan di Pengadilan Dicabut

Kader yang mencabut gugatan SK perpanjangan pengurus DPP PDI Perjuangan itu melakukannya secara sadar dan tanpa paksaan.
Kamis, 10 Oktober 2024 11:15 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPP PDI Perjuangan,Ronny Talapessy, menegaskan SK perpanjangan kepengurusan DPP hingga 2025 sah secara hukum.

Ronny menyebut kepengurusan DPP PDI Perjuangan sah secara hukum usai 3 gugatan di pengadilan dicabut.

Ada total 3 gugatan. Dari jumlah itu 2 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan 1 gugatan perdata (perbuatan melawan hukum) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Semuanya sudah dicabut, maka SK DPP sah secara hukum, kata Ronny, Kamis (10/10).

Baca:GanjarPranowo Yakin Andika-Hendi Akan Menang di Pilgub Jateng

Baca juga :