Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Steven Setiabudi Musi menyatakan rencana pembangunan halte ojek daring (ojol) di DKI Jakarta melanggar aturan. Anggota DPRD dari Partai Demokrasi Perjuangan (PDI Perjuangan) menyatakan seharusnya halte ojek daring tidak boleh dibangun.
Baca:Pemerintah Harus Proteksi Bisnis Daring Anak Bangsa
Ia mengatakan, gubernur seharusnya paham tentang aturan yang mengatur keberadaan ojek daring. Program ini terkesan hanya untuk pencitraan Pak Anies saja, ujarnya, Selasa (24/7).
Mengingat hal tersebut dilarang, Steven berpesan agar jangan sampai melanggar aturan demi membela rakyat kecil. Sebelumnya, dikabarkan pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyiapkan semacam halte bagi ojek daring untuk antar jemput penumpang agar tidak mengganggu ruas milik jalan.
Pemprov DKI akan memanggil pengelola ojek daring untuk membicarakan secara khusus tentang pengaturan parkir bagi ojek-ojek yang melakukan penjemputan, ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/7). Saat ini, menurut catatan dari Dinas Perhubungan ada sekitar 90 titik yang dijadikan sebagai tempat jemput-turunkan penumpang.