Sutarto: Legislator PDI Perjuangan 2024-2029 Dilarang Gadai SK, Untuk Kemajuan dan Kebesaran Partai

"Suratnya sudah sampai kekabupaten/kota dan itu menjadi pedoman bagi seluruh Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan."
Rabu, 18 September 2024 04:41 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Instruksi DPP PDI Perjuangan kepada seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota se Indonesia terpilih, termasuk di Sumut untuk tidak menggadaikan SK usai dilantik nantinya sebagai wakil rakyatmemiliki tujuan yang terbaik bagi kemajuan dan kebesaran partai.

Ya, suratnya sudah sampai kekabupaten/kota dan itu menjadi pedoman bagi seluruh AnggotaDPRDFraksi PDI Perjuangan. Kami yakin seluruh kader akan patuh dan taat terhadap instruksi DPP, ujar Sekretaris DPDPDI PerjuanganSumatera Utara, DrSutartoM.Si, Senin (16/9/2024).

Hal ini disampaikan DrSutartoM.Si merespon Surat dari DPPPDI PerjuanganNomor 6648 tentang Larangan Menggadaikan SK kepada AnggoaDPRDFraksiPDI Perjuanganse Indonesia terpilih usai dilantik menjadi wakil rakyat periode 2024-2029.

Sutartomenjelaskan, tujuan dari Instruksi DPPPDI Perjuangantersebut tentunya sudah pasti yang terbaik untuk kepentingan partai agar kinerja kader di legislatif semakin optimal dalam menjayakan partai.

Sehingga fungsi 3 pilar partai dapat berjalan lancar dan optimal mendorong kejayaanPDI Perjuangankedepannya. Dan bila ada kader yang melanggar, akan dikenakan sanksi organisasi dari partai. Yang pasti instruksi ini untuk membangun kebesaran dan kejayaan partai dan saya sekali lagi meyakini, seluruh wakil rakyat kita yang dariPDI Perjuanganakan taat dan patuh, pungkasnya.

Baca juga :