Tim Hukum Kupas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum KPK

Banyak kejanggalan oknum penyidik KPK yang melakukan tindakan di luar dari prosedur hukum
Rabu, 15 Januari 2020 21:45 WIB Jurnalis - Elva Nurrul Prastiwi

Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menyatakan patut diduga oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan partai berlambang banteng moncong putih itu.

Baca:PDI Perjuangan Tak Ajukan PAW, Tapi Penetapan Calon Terpilih

Menurut salah satu Anggota Tim Hukum Maqdir Ismail, banyak kejanggalan oknum penyidik KPK yang melakukan tindakan di luar dari prosedur hukum dalam kasus dugaan suap pergantian caleg terpilih melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Maqdir menyontohkan, surat perintah penyelidikan (sprilindik) KPK dalam kasus dugaan suap itu diteken pada 20 Desember 2019.

Baca juga :