Jakarta, Gesuri.id - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan menyatakan patut diduga oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan partai berlambang banteng moncong putih itu.
Baca:PDI Perjuangan Tak Ajukan PAW, Tapi Penetapan Calon Terpilih
Menurut salah satu Anggota Tim Hukum Maqdir Ismail, banyak kejanggalan oknum penyidik KPK yang melakukan tindakan di luar dari prosedur hukum dalam kasus dugaan suap pergantian caleg terpilih melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Maqdir menyontohkan, surat perintah penyelidikan (sprilindik) KPK dalam kasus dugaan suap itu diteken pada 20 Desember 2019.