Jakarta, Gesuri.id - Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh mengambil langkah non yudisial dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.
Baca:TagoreKomitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Gayo
Ini penting untuk segera memulihkan hak-hak para korban, sekaligus memberi pembelajaran positif, agar tak terjadi lagi pelanggaran HAM yang sama di Aceh.
Demikian terungkap saat Wakil Ketua Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan menerima audiensi KKR Aceh, di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Audiensi ini untuk mendengar masukan dan informasi soal laporan HAM di provinsi paling barat Indonesia tersebut.