Yuke ke Pemprov DKI: Sosialisasikan Masif Jalan Wahid Hasyim

Pemberlakuan tahap pertama efektif pada Selasa (23/10).
Selasa, 02 Oktober 2018 18:17 WIB Jurnalis - Abdullah Gunawan

Jakarta, Gesuri.id Sistem satu arah atau one way di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat akan diujicobakan pada 8-22 Oktober mendatang.

Baca:YukeSayangkan Langkah Pemprov DKI Jakarta

Pemberlakuan tahap pertama efektif pada Selasa (23/10), sedangkan tahap kedua akan disesuaikan dengan hasil implementasi tahap pertama. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Harlem Simanjuntak mengatakan, sistem satu arah di Jalan KH Wahid Hasyim berlaku mulai pukul 09.00 WIB.

Satu arah tahap pertama dimulai dari simpang Jalan Jaksa sampai simpang Jalan Agus Salim (Sabang) atau menuju Sarinah. Pengendara yang melintas di Jalan KH Wahid Hasyim dan Agus Salim dilarang belok kanan dari arah selatan dan barat di simpang Sabang, ujarnya beberapa waktu lalu.

One way juga berlaku di Jalan Agus Salim dari simpang Jalan KH Wahid Hasyim sampai simpang Jalan Kebon Sirih. Bagi pengendara dari arah Bank Indonesia (BI) dilarang belok kanan di simpang Jalan Kebon Sirih-Agus Salim.

Baca juga :