Jakarta, Gesuri.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menemukan satu kasuspoliotipe 2 di Kabupaten Pidie, Aceh yang menjadikan Pemerintah Indonesia menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) polio.
Gejalanya mulai muncul pada 6 Oktober 2022 dimana sang anak mengeluh demam dan kemudian lumpuh setelah tiga hari yaitu pada 9 Oktober 2022.
Menurut Direktur Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu, dasar penetapan status KLB karena Indonesia sudah mendapatkan sertifikat eradikasi atau sertifikat bebas polio pada 2014. Meskipun sudah mendapatkan sertifikat, karena virus polio ini bukan penyakit sembarangan sehingga survei untuk semua jenis kelumpuhan tetap terus dilakukan.
Bagaimana langkah-langkah yang sepatutnya di ambil oleh pemerintah DKI Jakarta guna mengantisipasi virus polio ini masuk ke Ibukota? Berikut petikan wawancara khusus reporterGesuri.id Haerandibersama Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi E Meryy Hotma, SH.