70 Tahun Penantian, Sudin Terbitkan Surat Pelepasan Register 45 di Sukapura Lambar

Surat Keputusan dengan No : SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 tersebut dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan PPTPKH.
Selasa, 15 Agustus 2023 11:24 WIB Jurnalis - Ali Imron

Lampung Barat, Gesuri.id - Ketua Komisi lV DPR RI Sudin melalui Kementerian Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang pelepasan kawasan hutan produksi tetap di kawasan register 45B. Sebuah penantian panjang selama 70 tahun dari warga Pekon (Desa) Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya yang terbayar sudah.

Baca:Jalankan Instruksi Megawati, H. Kisro Konsolidasi di Desa Curug

Surat Keputusan dengan No : SK.814/MENLHK/SETJEN PLA.2/7/2023 tersebut dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dan dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung tahap I untuk sumber tanah obyek reforma agraria (TORA) di Kabupaten Lampung Barat seluas 22,51 Hektare.

Upaya pembebasan lahan yang kini ditempati sekitar sekitar 500 Kepala Keluarga (KK) itu telah diperjuangkan selama 70 tahun, berbagai upaya telah dilakukan warga untuk memastikan legalitas lahan yang mereka tempati, bahkan warga sudah berulang kali mengunjungi Kementerian KLHK bahkan Istana negara.

Baca juga :