Achmad Kusrianto Pujiantoro Sosialisasikan Dua Perda Sosper Tahap IX di Kabupaten Gresik

Orang tua harus peka terhadap perkembangan anak utamanya pada remaja perlu sekali pengawasan, karena anak usia remaja itu kemauannya.
Senin, 16 Desember 2024 19:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPRD kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Kusriantoro Pujiantoro melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kabupaten Gresik Tahap IX Tahun 2024 yang dilaksanakan di Dusun Mojoroto, Kecamatan Balongoanggang, Kabupaten Gresik, Minggu (15/12/2024).

Pada kegiatan Sosperda Tahap IX, politisi yang sudah 4 periode tersebut mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak, dan Perda No. 7 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan didampingi Camat Balongoanggang Suryo Wibowo, sebagai narasumber.

Mengawali Sosper politisi yang sudah 4 periode ini dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa dalam rangka penyelenggaraan perlindungan terhadap anak sangat perlu sekali untuk dilakukan berbagai upaya baik preventif, rehabilitatif, kuratif dan juga represif.

Anak anak kita adalah generasi bangsa oleh karena itu agar anak anak mampu mengemban perannya hak hak anak baik secara fisik, mental maupun sosial harus bisa terpenuhi untuk itu pemerintah kabupaten Gresik bersama DPRD menetapkan sebuah peraturan agar anak anak yang merupakan generasi bangsa dan negara ini mendapat sebuah perlindungan dari pemerintah, ujar Anton panggilan akrabnya.

Dengan adanya peraturan daerah No. 6 Tahun 2019 tentang sistem penyelenggaraan perlindungan anak ini diharapkan di seluruh wilayah kabupaten Gresik ini tidak ada yang namanya tindak kekerasan terhadap anak baik secara fisik maupun mental dan juga sosial, sambungnya.

Baca juga :