Ahok: Wacana Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta Terganjal Aturan KPU

Ahok menjelaskan wacana tersebut sulit diwujudkan karena terganjal aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. 
Sabtu, 13 Juli 2024 07:51 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - PolitisiPDI Perjuangan, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok buka suara soal kemungkinan dirinya berduet denganAnies Baswedanpada Pilkada Jakarta 2024.

Ahok menjelaskanwacana tersebut sulit diwujudkan karena terganjal aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Sebab, Anies dan Ahok sama-sama pernah menjabat sebagai Gubernur DKI. Artinya, mereka tak bisa berpasangan dalam Pilkada Jakarta 2024, sebab tak ada yang bisa mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Pertama saya katakan secara aturan KPU, tidak bisa katanya gubernur jadi wakil segala macam, ungkap Ahok, baru-baru ini.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan agar ditanyakan langsung ke DPP PDI Perjuangan mengenai hal tersebut.

Baca juga :