Alfonsus Masgio Minta Perusahaan Terapkan UMK Sanggau Sesuai Aturan

Dimana dalam surat Keputusan Tersebut sudah berlaku berlaku sejak pada tanggal 1 Januari tahun 2025.
Rabu, 29 Januari 2025 22:45 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Alfonsus Masgio menyambut baik dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang tertuang dalam SK No 949/Nakertrans/2024, tentang kenaikkan upah minimum Kabupaten Sanggaumenjadi Rp.2.970.885.- pada Januari 2025.

Dimana dalam surat Keputusan Tersebut sudah berlaku berlaku sejak pada tanggal 1 Januari tahun 2025dan upah minimum Kabupaten Sanggau ini adalah upah bulanan terendah yang berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Oleh Karenanya Iameminta kepada Semua Perusahaan yang ada di Wilayah Kabupaten Sanggau agar dapat menerapkan Aturan yang berlaku tersebut.

Saya berharap kepada semua Perusahaan/Corporate yg berada di wilayah Kabupaten Sanggau ,untuk segera menindaklanjuti dan melaksanakan Surat Keputusan Tersebut, kata Alfonsus Masgio, pada Senin (27/1/2025).

Selain itu Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sanggau Fraksi PDI Perjuangan juga meminta kepada Dinas terkait untuk terus memonitor tentang terlaksananya Peraturan tersebut sehingga para pekerja buruh di Kabupaten Sanggau lebih sejahtera.

Baca juga :