Ananda Moeis Sambangi Warga, Gelar Sosperda Bantuan Hukum

Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Kamis, 01 Juni 2023 10:30 WIB Jurnalis - Haerandi

Samarinda, Gesuri.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Ananda Emira Moeis kembali menyambangi warga, dalam rangka melaksanakan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Sabtu (27/5).

Baca;Truk Angkut Kayu Log Masuk Kota, Pemerintah Harus Cabut Izin Operasional PBS

Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kali ini digelar di Jalan Manunggal, Gang 11, RT 77, Loa Bakung, Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Seminggu sebelumnya, Ananda menggelar kegiatan serupa di kawasan Sungai Kapih, Sambutan.

Meski program ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 56 Tahun 2021, namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Sehingga Ananda Emira Moeis yang akrab disapa Nanda, berupaya untuk menyebarluaskannya sekaligus melakukan silaturrahmi dengan konstituennya yang tersebar di Kota Samarinda.

Menurut Nanda, program pemberian bantuan hukum merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat miskin dan kurang mampu di Provinsi Kalimantan Timur. Kehadiran pemerintah, menunjukkan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan dan perlakuan yang sama di mata hukum.

Baca juga :