Andreas: Keputusan KBM Tatap Muka Ada di Unit Terbawah

keputusan melaksanakan tatap muka sebenarnya ada di unit paling bawah yaitu sekolah dan orang tua murid.
Minggu, 09 Agustus 2020 19:07 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan keputusan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka ada di unit terbawah.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali melakukan revisi surat keputusan bersama terkait pelaksanaan pembelajaran. Kali ini, sekolah di zona kuning diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Intinya, keputusan melaksanakan tatap muka sebenarnya ada di unit paling bawah yaitu sekolah dan ortu (orang tua) murid, kata Andreas di Jakarta, Minggu (9/8).

Baca:Ganjar PastikanKBMdi Jateng Tunggu Keputusan Mendikbud

Baca juga :