Baleg DPR Harus Segera Revisi UU Perkawinan

Eva: Revisi undang-undang ini sangat relevan untuk dilakukan.
Selasa, 18 Juni 2019 16:30 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id - Politisi PDI Perjuangan Eva Kusuma Sundari mengusulkan agar Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI segera merevisi Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut Eva, revisi undang-undang ini sangat relevan untuk dilakukan karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 7 Ayat (1) UU tentang Perkawinan.

Baca:Uji MateriUU Perkawinan, DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK

Sesuai keputusan MK, yaitu Undang-Undang Perkawinan, di mana dalam putusan itu hanya satu pasal yang diminta untuk direvisi, dan diberi waktu tiga tahun untuk merevisi, yaitu berkaitan dengan pasal yang menyatakan tentang batas umur pernikahan, tandas Eva di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6).

Seperti diketahui, hasil uji materi di MK menunjukan Pasal 7 dalam UU Perkawinan 1974 bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak. Batas usia perkawinan dalam UU itu disebutkan bagi laki-laki 19 tahun, sedangkan bagi perempuan 16 tahun.

Eva mengatakan agar batas usia nikah bagi perempuan minimal 18 tahun. Ini juga sejalan dengan batas usia anak yang disebutkan dalam UU Perlindungan Anak.

Baca juga :