Medan, Gesuri.id - Ketua Komunitas Masyarakat Adat Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, mendapat penangguhan penahanan dari Polda Sumatera Utara, Rabu (17/4/2024).
Penangguhan penahanan itu diperoleh Sorbatua Siallagan atas permohonan Bane Raja Manalu kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Agung Setya Imam Effendi.
Saya berterima kasih pada Pak Kapolda dan jajarannya yang bersedia mengabulkan permohonan penangguhan, ujar Bane, di Medan, Rabu (17/4/2024).
Bane mengajukan permohonan penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan kepada Kapolda Sumut pada Selasa (16/4/2024). Tidak sampai 24 jam setelah pertemuan itu, permohonan penangguhan penahanan terhadap Sorbatua Siallagan dikabulkan.
Setelah penangguhan penahanan dikabulkan, Bane yang merupakan Staf Khusus Menkumham RI itu meminta masyarakat turut mengawal jalannya persidangan ke depan.