Tangerang Selatan, Gesuri.id - Anggota DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Drajat Sumarsono mengatakan, jika Situ yang saat ini menjadi tempat rumah makan Saung Babeh merupakan lahan pribadi.
Danau yang tengah diributkan itu bukan lahan Situ milik negara, ujarnya, Senin (8/3).
Baca:Andreas Hugo Pareira Tolak Kudeta Partai Demokrat
Drajat menjelaskan, bahwa dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangsel, pada pasal 29 hanya ada 9 Situ dan 6 Tandon yang menjadi aset daerah.