Beathor: Jika Terjadi Revolusi Rakyat Maka 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Harus Masuk Penjara !

Kelak jika terjadi Revolusi Rakyat, maka 9 Hakim Mahkamah Konstitusi adalah bagian yang harus dipenjara karena diduga terima sogok istana.
Selasa, 23 Juli 2024 20:08 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Politikus PDI Perjuangan, Beathor Suryadi menegaskan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka (Gibran) menjadi cawapres di Pilpres 2024 harus masuk penjara jika terjadi revolusi rakyat. Keputusan MK itu telah merusak konstitusi bangsa Indonesia dan diduga disogok Istana.

Kelak jika terjadi Revolusi Rakyat, maka 9 Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut adalahbagian yang harus dipenjara karena diduga terima sogok Istana, kata Beathor Suryadi, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, keputusan MK yang meloloskan Gibran menjadi cawapres menjadi bagian konspirasi Jokowi melanggengkan kekuasaan.

Apalagi sekarang Dewan Pertimbangan Agung (DPA) mau dihidupkan kembali. Nantinya Jokowi akan duduk di DPA, tegasnya.

Jokowi, kata Beathor mempunyai sifat yang ambisius untuk berkuasa terus.

Baca juga :