Kubu Raya, Gesuri.id - Anggota Komisi II DPR RI Cornelis meminta masyarakat tidak menjual sertifikat tanah yang telah diperoleh dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
BacaPuan Maharani: Saya Sudah Bekerja Maksimal di DPR RI
Karena, lanjutnya, selain memiliki nilai jual yang terus mengalami peningkatan, tanah yang bersertifikat juga bisa diwariskan.
Untuk masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah dari program PTSL saya minta jangan mudah digadaikan atau dipindahtangankan atau dijual. Karena sertifikat tanah ini dalam hukum agraria, itu terkuat, terpenuh dan bisa diwariskan secara turun temurun, katanya saat melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kubu Raya, Jumat (13/1/2023) sore.