Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, SE mrmghimbau warga Jalan Gaharu III agar selalu menjaga kebersihan lingkungan dari sampah.
Hal ini dikatakan politisi asal partai PDI Perjuangan Kota Medan ini saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan yang dilaksanakan pada Minggu (19/1/2025) di Jalan Garu III Kelurahan Harjosari 1, pukul 10.00 Wib sampai selesai dan sesi dua dilangsungkan di kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas dimulai pukul 14.00 Wib sampai selesai.
Kepada warga masyarakat yang hadir, Legislatif asal dapil 4 Kota Medan ini mengajak warga agar melihat kebelakang ketika hujan turun dan Kota Medan tergenang air atau banjir. Banjir juga melanda kota Medan saat pelaksanaan Pilkada serentak pada bulan November 2024 lalu.
Setelah diselidiki ternyata bamjir yang terjadi akibat penyumbatan drainase dan gorong gorong serta pendangkalan sungai yang terjadi akibat timbunan dan sendimen sampah, kataDavid Roni.
Lebih lanjut ditambahkan David Roni G Sinaga lagi, perlunya kesadaran maayarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Pada perda No. 6 tahun 2015, sudah ada aturandiberikan sanksi denda dan kurungan badan bagi perorangan maupun badan yang diketahui membuang sampah sembarangan.