Jakarta, Gesuri.id - Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) telah resmi disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI, beberapa waktu lalu.
UU tersebut memuat kepastian hukum yang menjamin hak cuti bagi seorang ibu pasca melahirkan.
Menurut penilaian Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, UU tersebut sebagai langkah progresif dalam memastikan kesejahteraan ibu dan anak di Indonesia, terutama pada fase seribu Hari Pertama Kehidupan.
Baca:Lima Kelebihan GubernurGanjarPranowo