Jakarta, Gesuri.id-Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edi Purwanto meminta agar angkutan pertambangan yang menggunakan jalan umum ditindak tegas.
Edi meminta agar hal tersebut diatur dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Ia menegaskan, penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang harus dihentikan tanpa pandang bulu dan tawar menawar.
Revisi UU Minerba harus memastikan pembangunan jalan khusus menjadi kewajiban yang tidak bisa ditawar dan kewajiban membangun jalan khusus benar-benar dijalankan, kata Edi, Rabu (29/1/2025).
Menurut Edi, hal tersebut sejatinya sudah diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.