Eri Irawan Dorong Pemkot Desak Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF merupakan dokumen yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan untuk dapat dimanfaatkan. 
Kamis, 19 Desember 2024 20:35 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) mendesak para pelaku usaha yang memiliki bangunan komersial seperti mall, apartemen hingga pabrik industri agar melengkapi dengan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

SLF merupakan dokumen yang menyatakan bahwa sebuah bangunan gedung telah memenuhi persyaratan untuk dapat dimanfaatkan.

Menurutnya, jika sebuah bangunan telah dilengkapi dengan SLF masyarakat akan merasa aman dan nyaman sebab bangunan sudah memenuhi standart kelayakan.

Ketika bangunannya itu dinyatakan layak fungsi, maka masyarakat dan penggunanya juga merasa aman, dan yakin dia berada di dalam bangunan, ucap Eri, baru-baru ini.

Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, jika adanya SLF sangat menguntungkan bagi bisnis pemilik bangunan, utamanya dalam proyeksi jangka panjang.

Baca juga :