Evita: Tak Salah Anggota DPR Perjuangkan CSR Untuk Rakyat

Bahkan dalam sumpah jabatan sebagai anggota DPR RI dengan jelas dinyatakan.
Senin, 06 Juli 2020 13:13 WIB Jurnalis - Hiski Darmayana

Jakarta, Gesuri.id -Anggota Komisi VI DPR RI Evita Nursanty menyatakan, memperjuangkan dan menyalurkan Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari BUMN kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas dan wewenang anggota DPR RI untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya di daerah pemilihan (dapil).

Hal itu sesuai dengan UU MD3 Pasal 72 huruf g.

Baca:My Esti Salurkan Bantuan Kemenparekraf ke Seniman Prambanan

Bahkan, lanjut Politikus PDI Perjuangan itu, dalam sumpah jabatan sebagai anggota DPR RI dengan jelas dinyatakan :

Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga :