Ika Siti Rahmatika Sebarluaskan Perda Desa Wisata di Desa Situmandala Ciamis

Acara ini berlangsung di Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis.
Minggu, 19 Januari 2025 21:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ika Siti Rahmatika, S.E., melaksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata.

Acara ini berlangsung di Desa Situmandala, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, dan dihadiri oleh masyarakat setempat serta para pemangku kepentingan terkait.

Dalam kesempatan tersebut, Ika Siti Rahmatika menegaskan pentingnya Perda Desa Wisata sebagai landasan hukum untuk mengembangkan potensi desa.

Desa wisata memiliki peran strategis dalam mendukung pariwisata daerah sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Melalui perda ini, kita ingin mendorong terciptanya desa-desa wisata yang berdaya saing dan berkelanjutan, kata Ika, belum lama ini.

Ika juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis serta Dian Kusdian, S.IP., M.M., selaku Kepala Bidang Destinasi Wisata.

Baca juga :