Jokowi Gratiskan Mesin & Tabung Gas LPG Nelayan dan Petani

Itu atas dasar pertimbangan untuk menjamin ketahanan energi nasional.
Kamis, 27 Juni 2019 11:10 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.

Hal itu atas dasar pertimbangan untuk menjamin ketahanan energi nasional serta untuk meningkatkan kesejahteraan Nelayan Sasaran dan Petani Sasaran.

Dengan demikian pemerintah memandang perlu adanya kebijakan diversifikasi energi berupa penyediaan dan pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.

Dalam Perpres disebutkan, sasaran penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapai penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran (orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari ) dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran (orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 (nol koma lima) hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 (dua) hektar, dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura) ditujukan untuk:

kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran yang menggunakan mesin tempel atau mesin dalam yang beroperasi harian; dan
mesin pornpa air bagi Petani Sasaran yang menggunakan mesin pompa air dalam melakukan usaha tani tanaman pangan atau hortikultura.
Penyediaan dan pendistribusian LPG untuk kapal penangkap ikan bagi Nelayan Sasaran dan mesin pompa air bagi Petani Sasaran menggunakan LPG Tabung 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro, bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Baca juga :