Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI Marinus Gea meminta kepala desa atau lurah agar berperan aktif untuk meningkatkan pengawasan pengiriman TKI ke luar negeri.
Mereka harus tahu warganya ini mau ke mana, apa standarnya. Apalagi dalam UU PMI yang baru sebenarnya perekrutan itu harus diketahui oleh kepala desa, kata Marinus di Jakarta, Senin (15/4).
Baca:Eva Perjuangkan Nawacita di Bidang Pangan dan Lingkungan
Hal ini penting untuk meminimalisir praktik kongkalikong yang diduga kerap terjadi pada proses pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran.
Harapan ini disampaikan Marinus berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pasal 13 huruf b UU terkait menyatakan untuk dapat ditempatkan di luar negeri, pekerja migran Indonesia wajib memiliki surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah.