Kapal Cantrang di Pantura Akan Diverifikasi

Pendataan, verifikasi dan validasi itu bertujuan untuk mengetahui jumlah serta ukuran kapal dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan.
Jum'at, 02 Februari 2018 13:36 WIB Jurnalis - Andri Setiawan

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah melalui tim khusus alih alat tangkap mulai melakukan pendataan dan akan memverifikasi kapal dengan alat tangkap yang dilarang seperti cantrang di beberapa daerah Pantura hingga Jawa Timur.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterima di Jakarta, Jumat (2/2), menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan nelayan dan Presiden beberapa pekan lalu.

Tim khusus penyelesaian pengalih alat tangkap yang dibentuk KKP mulai bergerak sejak Kamis (1/2) dalam rangka mendata, memverifikasi, dan menvalidasi kapal cantrang dan sejenisnya di Kota Tegal, Jawa Tengah.

Pendataan, verifikasi dan validasi itu bertujuan untuk mengetahui jumlah serta ukuran kapal dengan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan seperti cantrang yang dimiliki nelayan dan pelaku usaha.

Menteri Susi juga kembali mengingatkan bahwa telah disepakati penggunaan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai.

Baca juga :