Jakarta, Gasuri.id - Anggota DPR RI Putra Nababan mengapresiasi keputusan Kemendikbudristek RI yang membatalkan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Keputusan pembatalan itu menjadi harapan bagi para mahasiswa yang berkuliah di PTN
Perhitungan UKT itu harus mempertimbangkan asas keadilan dan kewajaran, jangan hanya dituntut untuk mengejar pemasukan semata, kata anggota fraksi PDI Perjuangan ini.
Pasca pengumuman pembatalan UKT ini, tambah Putra, langkah selanjutnya yang ditunggu adalah revisi Permendikbudristek No 2/2024. Tentunya Permendikbudristek itu juga harus direvisi sehingga tidak membuat kebingungan banyak pihak di lingkungan PTN, katanya
Selain itu dengan keputusan pembatalan UKT, tambah Putra, maka tahun ini tidak ada kenaikan UKT. Calon mahasiswa baru juga tidak perlu ketar ketir lagi untuk membayar UKT yang tinggi sebab tahun ini UKT tidak naik di PTN, ujarnya
Putra menuturkan jika nantinya ada mahasiswa baru yang masih tidak sanggup membayar UKT, tidak usah takut untuk mengakukan banding. Rektorat harus merespon cepat pengajuan banding tersebut apalah hasilnya bisa dibebaskan dari pembayaran UKT dengan memberikan beasiswa, mendapatkan potongan atau mendapatkan keringanan pembayaran cicilan, katanya