Kenaikan UKT Dibatalkan, Putra: Perjuangan Mahasiswa Tidak Sia-sia

"Tentunya Permendikbudristek itu juga harus direvisi sehingga tidak membuat kebingungan banyak pihak di lingkungan PTN," kata Putra.
Senin, 27 Mei 2024 20:32 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gasuri.id - Anggota DPR RI Putra Nababan mengapresiasi keputusan Kemendikbudristek RI yang membatalkan kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Keputusan pembatalan itu menjadi harapan bagi para mahasiswa yang berkuliah di PTN

Perhitungan UKT itu harus mempertimbangkan asas keadilan dan kewajaran, jangan hanya dituntut untuk mengejar pemasukan semata, kata anggota fraksi PDI Perjuangan ini.

Pasca pengumuman pembatalan UKT ini, tambah Putra, langkah selanjutnya yang ditunggu adalah revisi Permendikbudristek No 2/2024. Tentunya Permendikbudristek itu juga harus direvisi sehingga tidak membuat kebingungan banyak pihak di lingkungan PTN, katanya

Selain itu dengan keputusan pembatalan UKT, tambah Putra, maka tahun ini tidak ada kenaikan UKT. Calon mahasiswa baru juga tidak perlu ketar ketir lagi untuk membayar UKT yang tinggi sebab tahun ini UKT tidak naik di PTN, ujarnya

Putra menuturkan jika nantinya ada mahasiswa baru yang masih tidak sanggup membayar UKT, tidak usah takut untuk mengakukan banding. Rektorat harus merespon cepat pengajuan banding tersebut apalah hasilnya bisa dibebaskan dari pembayaran UKT dengan memberikan beasiswa, mendapatkan potongan atau mendapatkan keringanan pembayaran cicilan, katanya

Baca juga :