Koster Keluarkan Surat Edaran PPDB Berdasar Nilai UN

Seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang SMA/SMK negeri tahap kedua berdasarkan pemeringkatan prestasi nilai Ujian Nasional.
Minggu, 07 Juli 2019 20:01 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Denpasar, Gesuri.id - Gubernur Bali I Wayan Koster telah mengeluarkan surat edaranmengatur seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang SMA/SMK negeri tahap kedua berdasarkan pemeringkatan prestasi nilai Ujian Nasional.

Terkait SE ini karena masih banyak siswa yang belum tertampung, maka kami mengoptimalkan kapasitas yang ada, kata Koster disela-sela acara Konferda PDI Perjuangan di Denpasar, Sabtu (6/7).

Baca:DPRD DIY Akan Tinjau UlangPPDBSistem Zonasi

Optimalisasi kapasitas sekolah yang dimaksud, lanjut dia, bisa dengan menambah siswa dalam satu ruangan, dari 36 jadi 40, bisa dengan menambah ruang kelas baru, juga ada shift sore.

Sehingga siswa yang tidak tertampung bisa tertampung dalam tahap berikutnya ini, ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.

Baca juga :