Legislator Jakarta Ungkap Kendala Revitalisasi Rusun Marunda

Ketidakjelasan status aset BMN (Barang Milik Negara) membuat masalah revitalisasi ini tidak kunjung selesai.
Selasa, 25 Juni 2024 16:45 WIB Jurnalis - Haerandi

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, mengatakan revitalisasi Rusun Marunda di Cilincing, Jakarta Utara terkendala status aset yang tak jelas. Rio menilai kendala itu menyebabkan Rusun Marunda terbengkalai hingga terjadi penjarahan.
Rio awalnya menjelaskan, Rusun Marunda sebenarnya menjadi PR bagi Pemprov DKI untuk direvitalisasi sesuai MoU antara Pemprov dengan Kementerian Keuangan tahun 2012.

Ketidakjelasan status aset BMN (Barang Milik Negara) membuat masalah revitalisasi ini tidak kunjung selesai. Sayangnya Pemprov terkesan membiarkan masalah aset BMN ini terkatung-katung, kata Rio kepada wartawan, Kamis (20/6).

Masalah penjarahan yang terjadi di sana sebenarnya merupakan ekses akibat tidak jelasnya sikap Pemprov dalam masalah Rusun Marunda terlebih ketika BRIN mengatakan salah satu cluster di Rusun tersebut tidak layak huni dan membahayakan bagi warganya, sambungnya.

Permasalahan itu pun menyebabkan pengawasan di Rusun Marunda kendur. Menurutnya, aksi penjarahan menjadi rapor merah bagi Pemprov DKI Jakarta.

Keberadaan rusun menjadi semakin terbengkalai yang otomatis membuat pengawasan pada aset Pemprov di lokasi tersebut juga menurun. Oleh karena itu, ini menjadi rapor merah bagi Pemprov DKI Jakarta, ujar politikus PDIP Jakarta ini.

Baca juga :