Jakarta, Gesuri.id - DPR RI meminta pemerintah untuk membubarkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Pasalnya, institusi tersebut dianggap tidak becus dalam mengurus permasalahan yang membelit Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Baca:Eksekusi TKI, Saatnya Pemerintah RI Ambil Langkah Proaktif
Meski demikian, Charles Honoris mendukung penuh upaya pemerintah Indonesia yang melakukan protes terhadap Saudi. Lebih baik, Indonesia melakukan kajian kembali terhadap MoU soal pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Saudi.
Saya dorong terhadap 21 negara yang diterapkan Jokowi (Moratorium pengiriman TKI, Red) agar diterapkan lagi sehingga tidak ada pengiriman lagi TKI ke negara yang perlindungan HAM lemah, termasuk Arab, ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Charles menambahkan, pengiriman TKI hanya bisa dilakukan ke negara yang sudah memenuhi aspek perlindungan terhadap tenaga kerja. Sesuai Pasal 31 UU Nomor 18/2017 tentang Perlindungan Tenaga Migran terdapat tiga aspek, yaitu, memiliki hukum yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral tertulis dan memiliki sistem jaminan sosial.