Makassar, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Sulsel dari fraksi PDI Perjuangan Risfayanti Muin mengawali pengantar resesnya di Kel. Paccerakkang Kec. Biringkanaya Kota Makassar, Jumat (18/11) dengan menjelaskan dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan, dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses.
Baca:Said Ingatkan Gibran: Jokowi Lebih Bertalenta Daripada Anies
Dimasa reses ini, lanjutnya, para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.
Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Dalam sesi dialog, perwakilan warga Paccerakkang mengeluhkan penanganan banjir yang sampai saat ini masih belum ada solusi dari pemerintah.