Made Slamet Perjuangkan Hak Karyawan Toko dan Sales saat Bahas Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Hingga kini masih banyak pemilik toko hingga pengusaha di wilayah setempat yang mengabaikan hak para pekerjanya.
Jum'at, 19 Juli 2024 02:00 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD NTB, Made Slamet, berencana mengusulkan agar semua karyawan toko hingga para sales di semua wilayah Provinsi NTB wajib memperoleh hak mereka berupa jaminan keselamatan dan perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Langkah ini dipicu karena hingga kini masih banyak pemilik toko hingga pengusaha di wilayah setempat yang mengabaikan hak para pekerjanya. Akibatnya, jika ada kecelakaan saat bekerja, para karyawannya tidak memperoleh hak apapun.

Maka, dalam pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, saya akan mengusulkan agar karyawan toko hingga para sales mereka memperoleh hak BPJS hingga perlindungan pekerja lainnya, ujar Made Slamet, baru-baru ini.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, selama ini pemerintah daerah hanya fokus mengurusi perlindungan pada para pekerja migran Indonesia (PMI) NTB yang bekerja ke luar negeri. Namun para pekerja lokal, justru dilupakan hak dan perlindungan mereka.

Ke depan ini, yang saya enggak mau. Para pekerja formal di Provinsi NTB yang sudah berkeringat menggerakkan perekonomian ekonomi daerah harus juga memperoleh hak yang sama. Ini agar saat ada persoalan saat bekerja, maka keluarga yang ditinggalkan akan bisa aman dan ada kepastian jaminannya, jelas Made.

Baca juga :