May Day 2024, Puan Ingatkan Perlindungan bagi Buruh Lepas

Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan kepada buruh atau pekerja harian lepas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kamis, 02 Mei 2024 08:27 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada buruh lepas atau musiman pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan kepada buruh atau pekerja harian lepas berdasarkan ketentuan yang berlaku sesuai dengan kategori pekerjaan, kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/5).

Puan meminta pemerintah untuk lebih menaruh perhatian kepada buruh atau pekerja lepas di Indonesia, mengingat jumlahnya mencapai lebih dari 30 juta jiwa.

Pemerintah juga harus memberikan perhatian demi keadilan untuk semua jenis buruh atau pekerja, ujarnya.

Selain memastikan pekerja lepas memperoleh hak-haknya, Puan menambahkan pemerintah juga perlu memperbanyak program-program vokasi yang ditujukan bagi tenaga kerja lepas.

Baca juga :