Mercy: Selesaikan Sengketa Tanah dengan Pendekatan Adat

Mercy: Sebagian besar wilayah di Maluku merupakan negeri-negeri adat dan warganya masih kuat memegang adat, budaya dan tradisi.
Rabu, 23 November 2022 14:25 WIB Jurnalis - Haerandi

Ambon, Gesuri.id - Anggota Komisi VII DPR Mercy Chriesty Barends menegaskan masalah sengketa tanah dan lahan di di Provinsi Maluku harus diselesaikan dengan menggunakan pendekatan adat dan budaya yang masih kuat dipegang oleh masyarakat di wilayah ini.

Baca:Reaksi Presiden Jokowi saat Wanita Terobos Iring-iringan

Sebagian besar wilayah di Maluku merupakan negeri-negeri adat dan warganya masih kuat memegang adat, budaya dan tradisi yang diwariskan oleh leluhur. Jadi sengketa tanah atau lahan bisa diselesaikan menggunakan adat dan budaya masyarakat setempat, kata Mercy Barends pada sosialisasi Pemetaan Batas Desa/Kelurahan Provinsi Maluku yang digelar Badan Informasi Geospasial (BIG) di Ambon, baru-baru ini.

Menurut Mercy, konflik batas wilayah kabupaten atau batas tanah maupun sumber daya alam yang terjadi di Maluku dalam beberapa tahun terakhir, banyak melibatkan masyarakat adat di beberapa wilayah, di mana penyelesaiannya tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan hukum serta aturan perundang-undangan yang berlaku di negara.

Pranata hukum adat di Maluku masih dijunjung tinggi dan dihargai oleh masyarakat adat. Hukum adat bisa menjadi panglima untuk menyelesaikan sengketa tanah, lahan dan sumber daya alam, katanya.

Baca juga :