Sumut, Gesuri.id - PDI Perjuangan sesalkan putusan polres Asahan yang mentersangkakan Firman Siahaan karena mengeluh saat belanja di kios penjual pupuk bersubsidi di Kecamatan Setia Janji karena harga pupuk bersubsi yang sangat mahal dari harga sebenarnya, ditambah dengan harus membeli pupuk gandingan yaitu pupuk non subsisi yang tidak dibutuhkan oleh petani. Pupuk bersubsidi seharusnya berharga Rp 100.000 Rp 115.000/sak dijula oleh penjual seharga Rp 175.000/sak ditambah pupuk gandingan non subsidi dengan harga Rp 210.000/sak.
Baca:Hasto: KY Harus Periksa Hakim Kabulkan Gugatan Partai Prima
Keluhan Firman Siahaan dinilai telah membuat kegaduhan di kios penjual pupuk dan dilaporkan oleh penjual ke Polres Asahan. Ironisnya, tanpa gelar perkara dan pemeriksaan langsung menentapkan panggilan kepada Firman Siahan sebagai tersangka.
Merespon peristiwa tersebut, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Ustad Syahrul Effendi Siregar mengecam tindakan gegabah Polres Asahan yang menetapkan seorang petani kecil menjadi tersangka tanpa proses hukum yang seharusnya dan mendesak Polres Asahan mencabut status tersangka kepada yang bersangkutan.
Polres harus bertindak adil dalam menegakkan hukum, dalami dulu perkara sebelum membuat status kepada yang terlibat dalam perkara, banyak petani yang sedang menderita akibat pupuk subsidi mahal. Polres Asahan juga harus panggil dan periksa setiap penjual dan distributor pupuk subsidi mengapa menjadi sangat mahal, ujar Ustad Syahrul Siregar melalui siaran persnya pada Kamis (2/3).