Pejabat Pelaksana Perppu No 1/2020 Tak Kebal Hukum

Menurut Yasonna, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu tersebut tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selasa, 12 Mei 2020 23:20 WIB Jurnalis - Heru Guntoro

Jakarta, Gesuri.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan Pasal 27 pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19, tidak otomatis menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu tersebut.

Menurut Yasonna, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu tersebut tetap akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan, karena kondisi saat ini memerlukan keputusan yang cepat, kata Yasonna dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca:Banyak Binaan Kembali Kriminal, Kemenkumham Tak Teliti!

Baca juga :