Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah bersama DPR RI sepakat besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp35.235.602,00.
Baca:PDI Perjuangan Sepakat Biaya Haji 2020 Tidak Naik
Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya, tandas Menag.
Menurut Menag, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500.