Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Meski tidak naik, tetap ada sejumlah peningkatan pelayanan.
Jum'at, 31 Januari 2020 10:21 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Pemerintah bersama DPR RI sepakat besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp35.235.602,00.

Baca:PDI Perjuangan Sepakat Biaya Haji 2020 Tidak Naik

Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1).

Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya, tandas Menag.

Menurut Menag, Bipih yang dibayarkan oleh jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan living cost sebesar SAR1500.

Baca juga :