Pencairan Dana Stimulan Korban Bencana Dipercepat

Dalam rapat dengan Presiden Jokowi, BNPB melaporkan upaya percepatan pencairan dana stimulan.
Senin, 15 Oktober 2018 22:07 WIB Jurnalis - Gabriella Thesa Widiari

Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pencairan dana stimulan untuk korban bencana dipercepat sehingga dapat membantu mereka untuk segera bangkit dari musibah.

Perintah Bapak Presiden, supaya formulir yang satu lembar itu sudah mulai diberlakukan, paling lambat besok, kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Willem Rampangilei ketika memberikan keterangan bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur NTB Zulkieflimansyah usai pertemuan dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/1).

Baca: Di MTQ Nasional, Presiden Ajak Berdoa untuk Korban Bencana

Ia menyebutkan untuk melakukan pencairan dana stimulan dengan formulir satu lembar itu, harus ada pembentukan kelompok masyarakat (pokmas).

Ini ga bisa ditawar sehingga Bapak Gubernur NTB akan mempercepat pembentukan pokmas di kabupaten dan kota. Dengan dibentuknya pokmas, dan formulir itu maka pencairan bisa dilakukan. Satu catatan yang penting saya sampaikan, kita tidak boleh mengabaikan akuntabilitas. Ya cepat tapi akuntabel, katanya.

Baca juga :