Purwokerto, Gesuri.id - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan pentingnya pendampingan yang dilakukan kepada nasabah bank wakaf mikro untuk mencegah terjadinya kredit macet atau Non-Performing Financing (NPF).
Kunci dari bank wakaf mikro ini adalah pendampingan, kata Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Ahmad Soekro Tratmono di Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (6/4).
Ahmad mengatakan pendampingan usaha syariah yang dilakukan pesantren kepada nasabah bank wakaf mikro bisa menekan potensi terjadinya kemungkinan gagal bayar.
Baca: Bank Wakaf Mikro Cara Brilian Jokowi Gerakan Ekonomi Rakyat
Pendampingan yang mencakup pengawasan ini tidak sulit dilakukan apalagi mayoritas nasabah bank wakaf mikro masih berada di sekitar wilayah pesantren.