Pokok Pikiran, Tugas Mulia Legislatif Perjuangkan Aspirasi

Pokok pikiran (pokir) sebenarnya sesuatu yang lumrah dan telah melekat bersama seorang anggota DPRD semenjak ia dipilih oleh rakyat.
Kamis, 21 April 2022 15:13 WIB Jurnalis - Haerandi

Palangkaraya, Gesuri.id - Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) yang juga Ketua DPRD Kota Palangkaraya, Sigit K Yunianto, SH. MAP mengatakan berdasarkan Pasal 54 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang tata tertib pedoman penyusunan DPRD, disebutkan badan anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran (pokir) DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan kepala daerah tentang rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan.

Baca:Adian Minta Ketua BEM SI Baca Penculikan-Pembunuhan Era Orba

Demikian disampaikannya pada sambutan di acara pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) II ADEKSI di Jakarta, belum lama ini.

Sigit alias SKY mengatakan pokir sebenarnya sesuatu yang lumrah dan telah melekat bersama seorang anggota DPRD semenjak ia dipilih oleh rakyat.

Istilah pokir ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat atau konstituen, termasuk di saat reses. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD, kata Ketua DPRD Kota Palangkaraya yang berasal dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Baca juga :