Semarang, Gesuri.id - Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Condro Kirono menegaskan pemanipulasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang digunakan sebagai syarat agar diterima sebagai siswa bakal ditindak tegas sesuai dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Di tingkat Polda maupun polres, Condro memastikan sudah dibentuk tim untuk penanganan perkara tersebut dengan kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk tingkat Polda dan satuan reserse kriminal untuk tingkat Polres.
Baca: Terindikasi Palsu, Ratusan SKTM Dicoret
Ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat dalam jual-beli SKTM dalam PPDB SMA/SMK juga ditegaskan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo seiring dengan banyaknya penyalahgunaan SKTM yang sudah ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh sekolah.
Politisi PDI Perjuangan ini menyatakan, berdasarkan data yang diterimanya bahwa jumlah calon siswa yang sudah dicoret karena terindikasi menggunakan SKTM abal-abal dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya mencapai ribuan calon siswa.