Politisi PDI Perjuangan Kristian Hasmadi Siap Perjuangkan Pengakuan Hukum Adat Wehea

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku merasa terpanggil, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah sejak lama didengungkan.
Kamis, 05 Desember 2024 06:15 WIB Jurnalis - Effatha Gloria V.G. Tamburian

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPRD Kutim periode 2024-2029, Kristian Hasmadi mengatakan akan wujudkan cita-cita masyarakat untuk pengakuan perlindunganhukum bagi masyarakat adat atau hukum adat di Kecamatan Muara Wahau.

Politisi PDI Perjuangan ini mengaku merasa terpanggil, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang sudah sejak lama didengungkan, guna mendapatkan pengakuan atas hukum adat oleh Pemeirntah Daerah.

Kita sudah sejak lama mengajukan ini, namun belum ada tindak lanjutnya dari pemerintah. Hanya Wehea yang sudah pernah turun validasi, namun tindak lanjutnya belum ada juga kejelasannya. Atas dasar itulah, kehadiran saya di sini, salah satunya ingin mendorong itu, ujarnya, Selasa (3/12/2024).

Kristian Hasmadi yang berasal Daerah Pemilihan (Dapil)4 meliputi, Kongbeng, Muara Wahau dan Telen tersebut, menambahkan, salah satu komunitas yakni masyarakat Wehea yang berada di Kecamatan Muara Wahau secara adminitrasi sudah dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindak lanjuti oleh pemerintah.

Hal itu juga diperkuat dengan adanya hasil kajian atau rekomendasi, yang sudah dikeluarkan oleh beberapa Perguruan Tinggi ternama yang ada di Indonesia.

Baca juga :