Semarang, Gesuri.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang prihatin dengan dugaan terjadinya pelecehan seksual seorang oknum guru sekolah dasar (SD) terhadap salah satu siswanya.
Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi menegaskan pelaku dugaan pelecehan seksual itu harus mendapatkan sanksi tegas atau hukuman jika terbukti agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kalau masih bisa dibicarakan secara kekeluargaan, tetapi jika pelakunya tidak jera berikan sanksi. Jika pegawai negeri sipil (PNS), bisa diberikan sanksi tegas, kata politisi PDI Perjuangan itu.
Akan tetapi, Supriyadi mengingatkan kasus tersebut tidak perlu terlalu dibesar-besarkan karena dikhawatirkan bisa memengaruhi kondisi pertumbuhan dan perkembangan mental korban yang masih anak-anak.
Seorang guru SD Negeri Karangayu 02 Semarang, FO, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota Besar Semarang atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak didiknya, CJB (8).