Jakarta, Gesuri.id - Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani mendorong kepolisian untuk mengedepankan perlindungan bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia menegaskan, tak boleh ada toleransi terhadap pelaku kekerasan yang sifatnya penganiayaan.
Baca:Ahok Bongkar Kedok Politisi yang Habiskan Waktu untuk Fokus Perubahan
Kepolisian perlu bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus KDRT, dan pastikan untuk mengedepankan perlindungan korban, apalagi jika perempuan yang menjadi korban. Harus ada ketegasan dalam tindak pidana kekerasan, ucap Puan dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Selasa (18/7/2023).
Puan pun menyoroti KDRT yang dialami TM, seorang istri di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam kondisi hamil muda, TM dianiaya sang suami (BJ), hingga babak belur. Meski saat ini sudah ditangkap, BJ sempat tidak ditahan walaupun sudah menjadi tersangka KDRT sehingga ia melarikan diri sampai akhirnya kemudian ditangkap usai Polda Metro Jaya turun tangan dalam penanganan kasus ini.
BJ juga melayangkan ancaman pembuhunan untuk TM dan keluarganya ketika proses awal pelaporan ke polisi dilakukan. Puan menilai, seharusnya polisi segera menahan BJ sejak awal apalagi pelaku bukan baru kali ini melakukan KDRT kepada istrinya.